Letter
of Credit
yang biasa disingkat dengan (L/C) merupakan salah satu instrument
pembayaran yang sangat penting dalam perdagangan international. Letter of
Credit sangat vital dalam memberikan keyakinan kepada pembeli (buyer)
maupun penjual (seller) dalam melakukan perdagangan international
(export-import).
Dengan tersedianya Letter of Credit :
Dengan tersedianya Letter of Credit :
Penjual
(Seller/Exporter) :
Mendapat
keyakinan akan ketersediaan pembayaran atas barang dan atau jasa yang
diserahkan. Dengan telah dibukanya Letter of Credit oleh pihak buyer, seller
tidak perlu khawatir mengenai adanya kemungkinan barang dan atau jasa yang
diserahkan tidak (kurang)dibayar, sepanjang klausa (Term and Condition) yang
tercantum di dalam L/C dipenuhi. Keyakinan tersebut diperoleh dengan adanya
penegasan dari pihak bank pembuka L/C bahwa pihak pembeli (buyer) memiliki
kemampuan yang cukup untuk membayar dan dalam hal ini bank pembuka L/C menjamin
akan mendibit rekening pihak pembeli, jika pihak penjual menyerahkan
dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Bahkan
di Indonesia, penguasaan terhadap sebuah Letter of Credit (L/C), bisa dijadikan
dasar permohonan "Kredit Export (KE)" guna memperoleh
dana lebih awal dari bank devisa, untuk dipergunakan sebagai modal kerja dalam
memproduksi barang yang difasilitasi oleh Letter of Credit tersebut. Tentu saja
pihak bank akan mengenakan bunga tertentu atas kredit tersebut, yang biasa
disebut dengan bunga diskonto.
Pembeli
(Buyer/Importer) :
Memperoleh
keyakinan bahwa dia/mereka hanya akan membayar seller atas penyerahan
barang dan atau jasa yang dipesannya sesuai dengan syarat yang telah disepakati
sebelumnya yang akan dituangkan di dalam "Term and Condition" L/C
yang akan dibuka. Dalam hal ini bank pembuka hanya akan mendebit rekening
buyer, jika bank telah menerima dokumen yang dipersyaratkan.
Bagi mereka yang berada di bagian accounting maupun keuangan, mengenal dan mengetahui dasar mekanisme kerja letter of credit adalah penting, sehingga dapat diestimasi : kapan dan bagaimana TRANSAKSI SALES (jika perusahaan bertindak selaku seller) atau PURCHASE (jika perusahaan bertindak sebagai buyer) akan berakibat terhadap POSISI KAS perusahaan. Jika rekan-rekan di accounting atau keuangan menguasai mekanisme "Letter of Credit", maka itu merupakan nilai plus yang melengkapi keahlian dalam mengelola keuangan perusahaan (tinggal beberapa langkah menuju jenjang career yang lebih tinggi/financial controller). Menarik kan ?.
Sedangkan bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia export-import, "Letter of Credit" adalah sesuatu yang wajib untuk dikuasai. Bagaimana tidak, atas proses export-import yang menggunakan instrument Letter Of Credit, langkah demi langkahnya harus selalu stick on (berpatokan) pada butir-butir “Term and Condition” yang tercantum di dalam Letter of Credit. Mulai dari :
(-). Packing Instruction : dimension, unit weight, quantity/volume per pack, side/front pack marking, dll.
(-). Document Required : Export License, Commercial invoice, Certificate of Inspection, Fumigation Certificate, dll.
(-). Shipping Instruction : Nominated Forwarder, Port of Departure, Notify Party, Port of Destination, Consignee Name, dll.
Penyimpangan (discrepancies) sangat kecil/sepele sekalipun terhadap instruksi (instruction) maupun permintaan (requirement) yang tercantum di dalam “Term and Condition” OTOMATIS MENGAKIBATKAN GAGALNYA REALISASI PEMBAYARAN atas sebuah transaksi yang di fasilitasi dengan Letter of Credit. Dan ini adalah tanggung jawab mereka-mereka yang berada di bagian Export-Import.
Bagi mereka yang berada di bagian accounting maupun keuangan, mengenal dan mengetahui dasar mekanisme kerja letter of credit adalah penting, sehingga dapat diestimasi : kapan dan bagaimana TRANSAKSI SALES (jika perusahaan bertindak selaku seller) atau PURCHASE (jika perusahaan bertindak sebagai buyer) akan berakibat terhadap POSISI KAS perusahaan. Jika rekan-rekan di accounting atau keuangan menguasai mekanisme "Letter of Credit", maka itu merupakan nilai plus yang melengkapi keahlian dalam mengelola keuangan perusahaan (tinggal beberapa langkah menuju jenjang career yang lebih tinggi/financial controller). Menarik kan ?.
Sedangkan bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia export-import, "Letter of Credit" adalah sesuatu yang wajib untuk dikuasai. Bagaimana tidak, atas proses export-import yang menggunakan instrument Letter Of Credit, langkah demi langkahnya harus selalu stick on (berpatokan) pada butir-butir “Term and Condition” yang tercantum di dalam Letter of Credit. Mulai dari :
(-). Packing Instruction : dimension, unit weight, quantity/volume per pack, side/front pack marking, dll.
(-). Document Required : Export License, Commercial invoice, Certificate of Inspection, Fumigation Certificate, dll.
(-). Shipping Instruction : Nominated Forwarder, Port of Departure, Notify Party, Port of Destination, Consignee Name, dll.
Penyimpangan (discrepancies) sangat kecil/sepele sekalipun terhadap instruksi (instruction) maupun permintaan (requirement) yang tercantum di dalam “Term and Condition” OTOMATIS MENGAKIBATKAN GAGALNYA REALISASI PEMBAYARAN atas sebuah transaksi yang di fasilitasi dengan Letter of Credit. Dan ini adalah tanggung jawab mereka-mereka yang berada di bagian Export-Import.
Catatan
Penting :
Dalam
sebuah transaksi yang menggunakan Letter of Credit, yang menjadi penentu dasar
realisasi pembayaran adalah Dokumen. Sedangkan kondisi barang/jasa yang
diperjual-belikan maupun hal-hal lain yang menyangkut kesepakatan seller dengan
buyer, adalah diluar tanggung jawab institusi keuangan (dalam hal ini bank), artinya
: bank pembuka berhak mendebit rekening buyer dan wajib membayarkannya kepada
seller melalui bank yang ditunjuk begitu dokumen diterima dalam keadaan
lengkap dan sesuai dengan kondisi yang dipersayaratkan, terlepas apakah
barang/jasa yang diserahkan dalam keadaan yang sesuai dengan kesepakatan antara
buyer dengan seller atau tidak.