blog fitri prastika dewi

blog fitri prastika dewi

Senin, 07 Mei 2012

Proses Pembayaran Letter of Credit




Letter of Credit yang biasa disingkat dengan (L/C) merupakan salah satu instrument pembayaran yang sangat penting dalam perdagangan international. Letter of Credit sangat vital dalam memberikan keyakinan kepada pembeli (buyer) maupun penjual (seller) dalam melakukan perdagangan international (export-import).

Dengan tersedianya Letter of Credit :

Penjual (Seller/Exporter) :

Mendapat keyakinan akan ketersediaan pembayaran atas barang dan atau jasa yang diserahkan. Dengan telah dibukanya Letter of Credit oleh pihak buyer, seller tidak perlu khawatir mengenai adanya kemungkinan barang dan atau jasa yang diserahkan tidak (kurang)dibayar, sepanjang klausa (Term and Condition) yang tercantum di dalam L/C dipenuhi. Keyakinan tersebut diperoleh dengan adanya penegasan dari pihak bank pembuka L/C bahwa pihak pembeli (buyer) memiliki kemampuan yang cukup untuk membayar dan dalam hal ini bank pembuka L/C menjamin akan mendibit rekening pihak pembeli, jika pihak penjual menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Bahkan di Indonesia, penguasaan terhadap sebuah Letter of Credit (L/C), bisa dijadikan dasar permohonan "Kredit Export (KE)" guna memperoleh dana lebih awal dari bank devisa, untuk dipergunakan sebagai modal kerja dalam memproduksi barang yang difasilitasi oleh Letter of Credit tersebut. Tentu saja pihak bank akan mengenakan bunga tertentu atas kredit tersebut, yang biasa disebut dengan bunga diskonto.


Pembeli (Buyer/Importer) :

Memperoleh keyakinan bahwa dia/mereka hanya akan membayar seller atas penyerahan barang dan atau jasa yang dipesannya sesuai dengan syarat yang telah disepakati sebelumnya yang akan dituangkan di dalam "Term and Condition" L/C yang akan dibuka. Dalam hal ini bank pembuka hanya akan mendebit rekening buyer, jika bank telah menerima dokumen yang dipersyaratkan.

             Bagi mereka yang berada di bagian accounting maupun keuangan, mengenal dan mengetahui dasar mekanisme kerja letter of credit adalah penting, sehingga dapat diestimasi : kapan dan bagaimana TRANSAKSI SALES (jika perusahaan bertindak selaku seller) atau PURCHASE (jika perusahaan bertindak sebagai buyer) akan berakibat terhadap POSISI KAS perusahaan. Jika rekan-rekan di accounting atau keuangan menguasai mekanisme "Letter of Credit", maka itu merupakan nilai plus yang melengkapi keahlian dalam mengelola keuangan perusahaan (tinggal beberapa langkah menuju jenjang career yang lebih tinggi/financial controller). Menarik kan ?.

            Sedangkan bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia export-import, "Letter of Credit" adalah sesuatu yang wajib untuk dikuasai. Bagaimana tidak, atas proses export-import yang menggunakan instrument Letter Of Credit, langkah demi langkahnya harus selalu stick on (berpatokan) pada butir-butir “Term and Condition” yang tercantum di dalam Letter of Credit. Mulai dari :
(-). Packing Instruction : dimension, unit weight, quantity/volume per pack, side/front pack marking, dll.
(-). Document Required : Export License, Commercial invoice, Certificate of Inspection, Fumigation Certificate, dll.
(-). Shipping Instruction : Nominated Forwarder, Port of Departure, Notify Party, Port of Destination, Consignee Name, dll.

                Penyimpangan (discrepancies) sangat kecil/sepele sekalipun terhadap instruksi (instruction) maupun permintaan (requirement) yang tercantum di dalam “Term and Condition” OTOMATIS MENGAKIBATKAN GAGALNYA REALISASI PEMBAYARAN atas sebuah transaksi yang di fasilitasi dengan Letter of Credit. Dan ini adalah tanggung jawab mereka-mereka yang berada di bagian Export-Import.

Catatan Penting :
Dalam sebuah transaksi yang menggunakan Letter of Credit, yang menjadi penentu dasar realisasi pembayaran adalah Dokumen. Sedangkan kondisi barang/jasa yang diperjual-belikan maupun hal-hal lain yang menyangkut kesepakatan seller dengan buyer, adalah diluar tanggung jawab institusi keuangan (dalam hal ini bank), artinya : bank pembuka berhak mendebit rekening buyer dan wajib membayarkannya kepada seller melalui bank yang ditunjuk begitu dokumen diterima dalam keadaan lengkap dan sesuai dengan kondisi yang dipersayaratkan, terlepas apakah barang/jasa yang diserahkan dalam keadaan yang sesuai dengan kesepakatan antara buyer dengan seller atau tidak.

HUBUNGAN BILATERAL BISNIS INDONESIA DENGAN TIMOR LESTE

                   

 
Latar Belakang Sejarah

Waktu Indonesia mengumumkan kemerdekaan pada tahun 1945, Timor Barat menjadi bagian negara baru itu, tetapi Portugis meneruskan bertahan di Negara jajahannya. Sesudah runtuhnya resim fasis Portugis pada tahun 1974, ide kemerdekaan untuk Timor Timur didorong oleh pemerintahan demokratis Portugis baru.  Bahkan, Gubenur baru ditunjuk pada bulan November untuk menngesahkan partai-partai politik sebagai penyiapan bagi pemilu untuk memilih sidang konstituante pada tahun 1976.  Tiga partai terutama yang diciptakan adalah Uni Demokratik Timor (UDT, Uniao Democratica Timorense), Front Kemerdekaan Timor (Fretilin, Frente Revolucionario Timor Leste Independente), dan Perhimupan Demokratis Rakyat Timor (Apodeti, Associacao Popular Democratica de Timorese).

Selama kekuasaan Indonesia, beberapa kelompok memperjuangkan kemerdekaan dan pada waktu itu, kekejaman-kekejaman dan pelanggaran hak asasi manusia dilaporkan.  Ada dugaan bahwa berkisar 10,000 sampai 35,000 orang Timor Timur dibunuh selama kekuasaan Indonesia.  Ada peristiwa penting di makam Dili (Ibu Kota Timor Leste) pada tanggal 12 November 1991.  Pada waktu itu, banyak orang Timor Timur dibunuh selama protes damai dan gambar-gambar peristiwa ini disiarkan lewat media massa di seluruh dunia, dan ini mencetuskan simpati internasional bagi maksud Timor Timur.  Juga, kesadaran internasional ditarik pada tahun 1996, waktu Carlos Felipe Ximenes Belo dan Jose Ramos-Horta (dua activis untuk kemerdekaan dan perdamaian di Timor Leste) dihadiahkan Nobel Peace Prize.  Selain itu, sesudah pembubaran Uni Soviet dan akhir Perang Dingin pada awal ke 90 an, Suharto tidak masih bisa menggunakan ancaman Marxis melawan ide Timor Timur menjadi merdeka.

Sebagai negara baru, Timor Leste menghadapi banyak kesulitan.  Salah satu masalah yang mempengaruhi semua bidang adalah jarak generasi.  Generasi tua (bernama generasi 1975) dididikan oleh Portugis (pakai bahasa Portugis) dan aktif secara politik waktu Indonesia masuk.  Generasi muda (bernama generasi ’99) dididikan oleh Indonesia (pakai bahasa Indonesia) dan memperjuangkan kemerdekaan pada tahun 1999.  Generasi tua melihat kehilangan kebudayaan diantara generasi muda dan mereka menyalahkan “salah asuhan secara budaya dan moril di bawah sistem Indonesia”. Generasi muda merasa generasi tua yang ke luar Timor Leste selama kekuasaan Indonesia (kebanyakan yang sekarang pemimpin) tidak sadar pada kebutuhan rakyat Timor Leste dan mereka bahwa pemimpin tersebut mempunyai strategi untuk menjerumuskan generasi muda karena bahasa Portugis menjadi bahasa resmi.

Kerjasama
Sudah selayaknya dua Negara yang berdampingan menjalin kerjasama yang baik, begitu pula yang terjadi antara Indonesisa dengan Timor Leste.
  1. Bidang Kebudayaan
Hubungan RI-Timor Leste terlihat secara nyata dengan didirikannya Pusat Kebudayaan Indonesia (PBI) di Dilli. Di PBI diselenggarakan pelatihan Bahasa Indonesia, komputer dan perpustakaan. Berdirinya Pusat Kebudayaan Indonesia disana, membuat warga Indonesia yang bertempat tinggal disana bisa melepas rindu pada kampung halaman dan bagi orang Timor Leste dapat belajar tentang kebudayaan Indonesia.
  1. Bidang Ekonomi
Sementara itu di bidang ekonomi dan perdagangan, Indonesia menjadi eksportir terdepan untuk Timor Leste. 75 persen kebutuhan pokokTimor Leste diimpor dari Indonesia. Selain itu, tak kurang dari 3.000 WNI menjadi pengusaha, kontraktor dan banyak lagi. Indonesia dan Timor Leste membentuk Komite Koordinasi Bersama untuk mengembangkan koperasi dan UKM di kedua Negara. Komite Kebijakan Bersama ini berfungsi untuk mengembangkan dan membahas kemungkinan bidang-bidang kerjasama atas persetujuan dua Negara. MoU pembentukan komite itu telah ditandatangani Sjarifuddin mewakili Indonesia dan Menteri Ekonomi dan Pembangunan Republik Demokratik Timor Leste Joao Mendes Goncalves.  Kedua negara dan akan bertugas mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan hal-hal yang berkaitan dengan KUKM. Komite ini akan melaporkan secara berkala kepada menteri terkait yang bertanggung jawab dalam pengembangan KUKM. Komite Koordinasi Bersama KUKM itu akan melakukan pertemuan setahun sekali di RI dan Republik Demokratik Timor Leste. Komite itu terdiri dari perwakilan pemerintah yang terkait dengan KUKM serta perwakilan KUKM. Kerjasama diantaranya menyangkut program kebijakan pengembangan KUKM, fasilitasi promosi dagang, pemasaran, kemitraan usaha, pelatihan keterampilan manajerial dan teknis, simposium bilateral, seminar, konferensi, dan pembukaan akses pasar di kedua negara.
  1. Bidang Pendidikan
Untuk lebih mempererat hubungan Timor Leste dan Indonesia, pemerintah Indonesia tengah memproses pemberian kemudahan izin bagi pelajar Timor Leste yang ingin bersekolah di Indonesia dan visa kunjungan untuk warga Timor Leste. Timor Leste menjalin kerjasama di sejumlah bidang dengan Muhamadiyah, khususnya bidang pendidikan dan keagamaan. Salah satu kerja sama yang akan dilakukan adalah penerimaan mahasiswa asal Timor Leste di universitas-universitas Muhammadiyah di Indonesia. Yaitu di antaranya Universitas Muhammadiyah di Kupang yang 60 persen mahasiswanya justru merupakan non-muslim.
  1. Bidang Militer
Dalam kunjungan Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Timor Leste untuk Indonesia Manuel de Araujo Serrano bertujuan untuk meningkatkan hubungan kerjasama militer melalui latihan dan pendidikan yang akan direalisasikan setelah adanya perjanjian pertahanan dan disahkannya perjanjian antara kedua negara tersebut.
Selain itu, juga sebagai bukti pentingnya kerjasama militer dan pertahanan antara dua negara. Pemerintah RDTL akan mengangkat seorang Atase Pertahanan yang akan berkedudukan di Jakarta.
  1. Bidang Kehutanan
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Demokratik Timor Leste sepakat melakukan kerjasama bilateral dalam bidang kehutanan. Kerjasama tersebut akan dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan (MoU), yang akan ditandatangani pada tanggal 29 Oktober 2008 di Jakarta. Pemerintah Indonesia akan diwakili oleh Menteri Kehutanan RI, H.M.S. Kaban, dan pemerintah Demokratik Timor Leste akan diwakili oleh Menteri Pertanian dan Perikanan, Mariano Assanami Sabino.
Kerjasama bilateral bidang kehutanan tersebut akan mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Ø  Reboisasi dan rehabilitasi hutan (kehutanan Agro dan kehutanan masyarakat).
Ø  Penelitian, penyuluhan, pendidikan dan database onforestry berbagi.
Ø  Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Ø  Hutan produksi, pemanfaatan, perlindungan dan pengelolaan taman nasional.
Ø  Hutan persediaan.
Ø  Perlindungan lingkungan dan manajemen yang terkait dengan kehutanan.
Ø  Memerangi pembalakan liar dan pasar lintas ilegal boundari.
Ø  Investasi pada hutan tanaman industri.
  1. Bidang Kesehatan
Salah satu bentuk kerjasama yang meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia dan Timor Leste dalam bidang kesehatan. Ruang lingkup kerjasama yaitu pelayanan kesehatan rumah sakit meliputi sistem rujukan dan sister hospital, di bidang farmasi dan alat kesehatan, pengembangan sumber daya manusia meliputi pendidikan dan pelatihan, di bidang penyakit menular terutama di daerah perbatasan dan kesiapsiagaan menghadapi pandemi, di bidang kesehatan ibu dan anak meliputi imunisasi dan gizi, penelitian dan pengembangan kesehatan, serta bidang-bidang lain yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak. Penanda tanganan MOU menunjukkan keinginan yang kuat untuk mengembangkan stabilitas, persahabatan, dan hubungan bertetangga yang saling menguntungkan dan bermanfaat diantara kedua negara. Selain itu juga menjadi dasar untuk membangun kerjasama terutama pada bidang kesehatan. Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama


Permasalahan
          Adanya hubungan yang baik antara Indonesia dengan Timor Leste, bukan berarrti bahwa diantaranya tidak ada permasalahan. Permasalahan yang belum terselesaikan hingga saaat ini adalah mengenai perbatasan Negara. Masalah perbatasan kedua negara ada 5.000 titik dari jumlah itu, 907 titik sudah disetujui dan baru 103 yang terealisasi. Dari jumlah itu pula, ada tiga titik yang hingga kini menjadi fokus kedua negara dan pembahasannya berjalan alot, yakni Noel Besi-Citrana, Manusasi, serta Memo. Untuk ketiga titik itu, Indonesia berpedoman kepada dasar aliran sungai yang mengarah ke muara Sungai Noel Besi. Sedangkan Timor Leste berpedoman pada garis batas wilayah kerajaan yang pernah ada di sana. Meskipun masih besengketa mengenai perbatasan, tetapi kondisi dilapangan masih aman dan damai.

Prospek
          Hubungan Indonesia dengan Timor Leste sejauh ini sudah baik tetapi masih ada beberapa masalah yang harus diselesaikan. Salah satu masalah yang terbesar adalah mengenai perbatasan wilayah. 500 titik perbatasan belum semuanya dapat di selesaikan yang menimbulkan kepemilikan. Oleh karena itu, masalah ini harus segera diselesaikan karena sudah sampai ke PBB dan supaya hubungan kedua Negara semakin membaik dimasa mendatang.