blog fitri prastika dewi

blog fitri prastika dewi

Rabu, 19 Juni 2013

SOFTSKILL SAP KE 8

PERTEMUAN KE 8

A.      PENGERTIAN TENTANG UPAH DAN UPAH WAJAR
Batasan Tentang Upah Menurut Dewan Penelitian PERUPAHAN ADALAH UPAH YAITU SUATU PENERIMAAN SEBAGAI IMBALAN DARI PEMBERI KERJA KEPADA PENERIMA KERJA UNTUK SUATU PEKERJAAN ATAU JASA YANG TELAH ATAU AKAN DILAKUKAN.
Upah yang diberikan kepada seseorang  selain seharusnya sebanding dengan kegiatan-kegiatan/dikerhkannya  seharusnya cukup memadai atau bermanfaat  pemuasan kebutuhan hidup yang wajar. baik dalam hal ini perbedaan tingkat kebutuhan dan kemampuan seseorang atau karna factor lingkungan.
B.      PERANAN UPAH DALAM SUATU PERUSAHAAN
Upah dalam arti yuridis adalah balas jasa yang merupakan pengeluaran pihak pengusaha yang diberikan kepada pihak buruh kerja atas jasa-jasanya kepada pihak pengusaha.
yang secara langsung terlibat ialah :
·         bidang pengusaha/badan usaha yang memperkerjakan para buruhnya
·         pihak buruh yang selalu dikatakan mengharapkan upah
1.       upah itu merupakan penghasilan dan pendorong bagi kegairahan atau kegiatan bekerja
2.       upah itu menggambarkan besar kecilnya sumbangan para buruh terhadap pengusaha  atau perusahaannya.
3.       upah itu merupakan lambing buruh
adapun pihak-pihak yang secara tidak langsung terlibat dalam masalah-masalah pengupahan  atau perupahan, yaitu :
·         organisasi perburuhan
·         pemerintah
perjuangan organisasi buruh yang pancasilais memperjuangkan beberapa factor  yang lebih luas yaitu :
·         upah yang dapat mensejahterakan para buruh dan keluarganya
·         peningkatan dan keterampilan para buruh agar kehidupan buruh dapat lebih meningkat
·         dengan itikad yang tulus mewujudkan perdamaian dalam lingkungan perusahaan.
·         dalam hal terjadinya perselisihan antara buruh dan pengusaha
C.      UPAH DAN PENDAPATAN
Manusia dalam menjalani kehidupannya baik sebagai individu maupun masyarakat selalu berusaha untuk memperoleh kehidupan yng lebih baik, oleh karena itu maka pendapatan merupakan suatu faktor yang sangat penting.
            Pendapatan merupakan hasil yang diperoleh dari kegiatan produksi yang memakai faktor-faktor produksi yang terdiri dari tanah, tenaga kerja, modal dan skill, perusahaan yang melakukan kegiatan memerlukan fakrto-faktor produksi yang tersedia dimasyarakat.
            Sedangkan Mulyono (2000:63) memberikan pengertian pendapatan dan penerimaan dibedaan dalam dua bentuk yaitu:
a. Pendapatan faktor yang didistribusikan, yang dapat dibagi menurut sumber meliputi, penghasilan sebagai gaji upah, penghasilan dari usaha sendiri dan pekerjaan bebas dan penghasilan dari pemilik harta.
b. Transfer yang bersifat distributif. Terutama terdiri atas transfer pendapatan yang bersifat mengikat dan biasanya bukan merupakan barang imbalan atas penyerahan barang atau harta milik.
            Pendapatan merupakan upah dan gaji berupa balas jasa yang diterima seseorang dari keikutsertaannya dalam proses produksi, dan balas jasa ini dapat diterima dalam bentuk upah dan gaji adalah semua tunjangan yang diberikan kepada tenaga kerja seperti tunjangan sosial, tunjangan biay hidup, komisi bonus dan honor.
            Menurut Chow dan Shen (2005 : 6) pendapatan berpengaruh terhadap pendidikan. Pendapatan berpengaruh positif terhadap pendidikan. Apabila pendapatan meningkat maka tingkat pendidikan juga akan meningkat.
            Pendapatan adalah penghasilan tertunda dan tidak dirasakan oleh anak didik yang potensial.Ada dua versi hipotesis yang berkaitan dengan ini. Pertama, penghasilan yang menyeluruh yang akan diperoleh sebagai nilai tambah hasil pendidikan dapat diprediksikan dengan menghubungkan biaya sendiridengan keuntungan yang diharapkan dimasa yang akan datang, yaitu dengan mengalkulasikan rasio modal dengan keuntungan yang diharapkan. Kedua, pendapatan yang akan diperoleh melalui keahlian pada bidang-bidang khusus dapat diprediksikan.(Danim, 2004:197).

D.    KARAKTERISTIK UPAH YANG BAIK
1. Upah langsung (straight salary)
Merupakan bentuk pembayaran upah yang paling sederhana, pada umumnya, diwujudkan dalam bentuk sejumlah uang yang dibayarkan atas dasar satuan waktu tertentu, harian, bulanan, dan bahkan tahunan.
2. Gaji (wage)
Dasar metode upah ini adalah lama aktu mengerjakan suatu pekerjaan,atau dihitung menurut upah perjam, tanpa memperhatikan kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan.
3. Upah satuan (piece work)
Pada metode ini upah yang dibayarkan kepada karyawan menurut jumlah produk yang dihasilkan.
4. Komisi
Merupakan sejumlah uang yang dibayarkan (biasanya didasarkan ataspersentase dan harga jual) untuk setiap unit yang dapat diproduksi.
5. Premi shift kerja (shift premium)
Merupakan upah yang diberikan kepada karyawan pabrik yang bekerja diluar jam kerja normal.
6. Tunjangan tambahan (frige benefit)
§ Upah insentif
Karakteristik pokok dari upah insentif yang baik adalah:
1. Harus menunjukan penghargaan kepada karyawan atas produktivitas mereka.
2. Harus dapat dipaki untuk mencapai tujuan produktif perkaryawan secara layak.
3. Tambahan upah yang diperoleh karyawan harus paling sedikit diseimbangkan dengan biaya produksi terendah.
Macam-macam Bentuk Upah Insentif
1. Full Participation Plan
Full participation plan merupakan upah insentif bagi karyawan pabrik dimana ekstra pada tugas mereka, dapat m,enghasilkan produksi tambahan.
2. Group Insentif Plan
Insentif ini diberikan kepada sekelompok karyawan, bilamana terbukti mereka dapat menunjukan hasil yang menguntungkan, seperti:
a. Peningkatan produktifitas
b. Penurunan biaya tenaga kerja perunit
c. Perbaikan kualitas produk
d. Pengurangan tingkat kerusakan produk yang dihasilkan

E.       UNDANG-UNDANG
                Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjiankerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. 
                Namun, dalam menetapkan besarnya upah, pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat (Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003). Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum (Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003)
                Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003).
            Komponen upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94
UU No. 13/2003).
Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan pakar.
Besaran upah atau gaji dan cara pembayarannya merupakan salah satu isi dari perjanjian kerja(Pasal 54 ayat 1 huruf e UU No. 13/2003).  Akan tetapi dalam perjanjian kerja, tidak dijabarkan secara detail mengenai sistem penggajian, hal tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau dibuat dalam bentuk struktur dan skala upah menjadi lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari PP/PKB. PP dan PKB merupakan kesepakatan tertulis dan hasil perundingan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha

Berdasarkan pasal 14 ayat (3) Permenaker No. 1 Tahun 1999, Peninjauan besarnya 
upah pekerjadengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha. Kesepakatan tertulis tersebut ditempuh dan dilakukan melalui proses perundingan bipartit antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. Dari perundingan bipartit tersebut kemudian melahirkan kesepakatan, yang selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar