PERTEMUAN KE 8
A.
PENGERTIAN TENTANG UPAH DAN UPAH WAJAR
Batasan Tentang Upah Menurut Dewan Penelitian PERUPAHAN
ADALAH UPAH YAITU SUATU PENERIMAAN SEBAGAI IMBALAN DARI PEMBERI KERJA KEPADA
PENERIMA KERJA UNTUK SUATU PEKERJAAN ATAU JASA YANG TELAH ATAU AKAN DILAKUKAN.
Upah yang diberikan kepada seseorang selain seharusnya sebanding dengan
kegiatan-kegiatan/dikerhkannya
seharusnya cukup memadai atau bermanfaat
pemuasan kebutuhan hidup yang wajar. baik dalam hal ini perbedaan
tingkat kebutuhan dan kemampuan seseorang atau karna factor lingkungan.
B.
PERANAN UPAH DALAM SUATU PERUSAHAAN
Upah dalam arti yuridis adalah balas jasa yang merupakan
pengeluaran pihak pengusaha yang diberikan kepada pihak buruh kerja atas
jasa-jasanya kepada pihak pengusaha.
yang secara langsung terlibat ialah :
·
bidang pengusaha/badan usaha yang memperkerjakan
para buruhnya
·
pihak buruh yang selalu dikatakan mengharapkan
upah
1.
upah itu merupakan penghasilan dan pendorong
bagi kegairahan atau kegiatan bekerja
2.
upah itu menggambarkan besar kecilnya sumbangan
para buruh terhadap pengusaha atau
perusahaannya.
3.
upah itu merupakan lambing buruh
adapun pihak-pihak yang secara tidak langsung terlibat dalam
masalah-masalah pengupahan atau
perupahan, yaitu :
·
organisasi perburuhan
·
pemerintah
perjuangan organisasi buruh yang pancasilais memperjuangkan
beberapa factor yang lebih luas yaitu :
·
upah yang dapat mensejahterakan para buruh dan
keluarganya
·
peningkatan dan keterampilan para buruh agar
kehidupan buruh dapat lebih meningkat
·
dengan itikad yang tulus mewujudkan perdamaian
dalam lingkungan perusahaan.
·
dalam hal terjadinya perselisihan antara buruh dan
pengusaha
C.
UPAH DAN PENDAPATAN
Manusia dalam
menjalani kehidupannya baik sebagai individu maupun masyarakat selalu berusaha
untuk memperoleh kehidupan yng lebih baik, oleh karena itu maka pendapatan
merupakan suatu faktor yang sangat penting.
Pendapatan
merupakan hasil yang diperoleh dari kegiatan produksi yang memakai
faktor-faktor produksi yang terdiri dari tanah, tenaga kerja, modal dan skill,
perusahaan yang melakukan kegiatan memerlukan fakrto-faktor produksi yang
tersedia dimasyarakat.
Sedangkan
Mulyono (2000:63) memberikan pengertian pendapatan dan penerimaan dibedaan
dalam dua bentuk yaitu:
a.
Pendapatan faktor yang didistribusikan, yang dapat dibagi menurut sumber
meliputi, penghasilan sebagai gaji upah, penghasilan dari usaha sendiri dan
pekerjaan bebas dan penghasilan dari pemilik harta.
b.
Transfer yang bersifat distributif. Terutama terdiri atas transfer pendapatan
yang bersifat mengikat dan biasanya bukan merupakan barang imbalan atas
penyerahan barang atau harta milik.
Pendapatan
merupakan upah dan gaji berupa balas jasa yang diterima seseorang dari
keikutsertaannya dalam proses produksi, dan balas jasa ini dapat diterima dalam
bentuk upah dan gaji adalah semua tunjangan yang diberikan kepada tenaga kerja
seperti tunjangan sosial, tunjangan biay hidup, komisi bonus dan honor.
Menurut
Chow dan Shen (2005 : 6) pendapatan berpengaruh terhadap pendidikan. Pendapatan
berpengaruh positif terhadap pendidikan. Apabila pendapatan meningkat maka
tingkat pendidikan juga akan meningkat.
Pendapatan
adalah penghasilan tertunda dan tidak dirasakan oleh anak didik yang
potensial.Ada dua versi hipotesis
yang berkaitan dengan ini. Pertama, penghasilan yang menyeluruh yang akan
diperoleh sebagai nilai tambah hasil pendidikan dapat diprediksikan dengan
menghubungkan biaya sendiridengan keuntungan yang diharapkan dimasa yang akan
datang, yaitu dengan mengalkulasikan rasio modal dengan keuntungan yang
diharapkan. Kedua, pendapatan yang akan diperoleh melalui keahlian pada
bidang-bidang khusus dapat diprediksikan.(Danim, 2004:197).
D. KARAKTERISTIK
UPAH YANG BAIK
1. Upah langsung
(straight salary)
Merupakan bentuk
pembayaran upah yang paling sederhana, pada umumnya, diwujudkan dalam bentuk
sejumlah uang yang dibayarkan atas dasar satuan waktu tertentu, harian,
bulanan, dan bahkan tahunan.
2. Gaji (wage)
Dasar metode upah ini
adalah lama aktu mengerjakan suatu pekerjaan,atau dihitung menurut upah perjam,
tanpa memperhatikan kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan.
3. Upah satuan (piece
work)
Pada metode ini upah
yang dibayarkan kepada karyawan menurut jumlah produk yang dihasilkan.
4. Komisi
Merupakan sejumlah uang
yang dibayarkan (biasanya didasarkan ataspersentase dan harga jual) untuk
setiap unit yang dapat diproduksi.
5. Premi shift kerja
(shift premium)
Merupakan upah yang
diberikan kepada karyawan pabrik yang bekerja diluar jam kerja normal.
6. Tunjangan tambahan
(frige benefit)
§ Upah insentif
Karakteristik pokok
dari upah insentif yang baik adalah:
1. Harus menunjukan
penghargaan kepada karyawan atas produktivitas mereka.
2. Harus dapat dipaki
untuk mencapai tujuan produktif perkaryawan secara layak.
3.
Tambahan upah yang diperoleh karyawan harus paling sedikit diseimbangkan dengan
biaya produksi terendah.
Macam-macam Bentuk Upah Insentif
1. Full Participation
Plan
Full participation plan
merupakan upah insentif bagi karyawan pabrik dimana ekstra pada tugas mereka,
dapat m,enghasilkan produksi tambahan.
2. Group Insentif Plan
Insentif ini diberikan
kepada sekelompok karyawan, bilamana terbukti mereka dapat menunjukan hasil
yang menguntungkan, seperti:
a. Peningkatan
produktifitas
b. Penurunan biaya
tenaga kerja perunit
c. Perbaikan kualitas
produk
d. Pengurangan tingkat
kerusakan produk yang dihasilkan
E.
UNDANG-UNDANG
Menurut
Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh
yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha
atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjiankerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Namun, dalam menetapkan besarnya upah, pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari
ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat
(Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003). Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah
minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi
hukum (Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003)
Setiap pekerja/buruh
berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003).
Komponen upah sendiri terdiri dari upah pokok dan
tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok
sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan
tunjangan tetap (Pasal 94
UU No. 13/2003).
UU No. 13/2003).
Pasal
89 Undang-Undang Nomor 13
menyatakan bahwa penentuan upah minimum
diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum
ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang
terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah
perguruan tinggi dan pakar.
Besaran upah atau gaji dan cara pembayarannya merupakan salah
satu isi dari perjanjian kerja(Pasal 54 ayat 1
huruf e UU No. 13/2003). Akan tetapi dalam perjanjian kerja, tidak
dijabarkan secara detail mengenai sistem penggajian, hal tersebut akan
dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB),
atau dibuat dalam bentuk struktur dan skala upah menjadi lampiran
yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari PP/PKB. PP
dan PKB merupakan kesepakatan tertulis dan hasil perundingan antara pekerja/serikat
pekerja dengan pengusaha
Berdasarkan pasal 14 ayat (3) Permenaker No. 1 Tahun 1999, Peninjauan besarnya upah pekerjadengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha. Kesepakatan tertulis tersebut ditempuh dan dilakukan melalui proses perundingan bipartit antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. Dari perundingan bipartit tersebut kemudian melahirkan kesepakatan, yang selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Berdasarkan pasal 14 ayat (3) Permenaker No. 1 Tahun 1999, Peninjauan besarnya upah pekerjadengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha. Kesepakatan tertulis tersebut ditempuh dan dilakukan melalui proses perundingan bipartit antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. Dari perundingan bipartit tersebut kemudian melahirkan kesepakatan, yang selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar