blog fitri prastika dewi

blog fitri prastika dewi

Rabu, 02 Mei 2012

Letter of Credit (L/C)

 


Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit atau Credit merupakan cara pembayaran dalam suatu transaksi Perdagangan Internasional atau transaksi ekspor - impor yang paling aman bagi seller/eksportir maupun bagi buyer/importir. Berbeda dengan pola pembayaran lainnya dalam Perdagangan Internasional/transaksi ekspor-impor, maka Letter of Credit menjadi suatu instrumen atau alat yang dapat melindungi eksportir dan importir dari tidak dipatuhinya kewajiban-kewajiban yang dipersyaratkan kedua-belah pihak. Dalam proses pelaksanaan transaksi Letter of Credit, maka hampir semua bank mengharuskan agar L/C tunduk pada UCPDC (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits) yang merupakan seperangkat ketentuan yang berlaku universal terhadap setiap Letter of Credit/Documentary Credit. Bila suatu L/C atau credit mengindikasikan secara tegas bahwa L/C tunduk kepada UCPDC. Maka UCPDC mengikat semua pihak kecuali dengan tegas dimodifikasi atau tidak diberlakukan oleh Credit.

Definisi Letter of Credit
Pasal 2 UCPDC Revisi 2007, Publikasi ICC No.600 atau dikenal dengan UCP 600 mendefinisikan sebagai berikut :
Letter of Credit atau Credit berarti setiap janji, bagaimanapun dinamakan atau diuraikan, yang bersifat irrevocable dan karenanya merupakan janji pasti dari Issuing Bank untuk membayar presentasi yang sesuai, membayar/honour berarti :
  • Membayar atas unjuk jika credit tersedia dengan pembayaran atas unjuk
  • Menanggung janji pembayaran yang ditangguhkan dan membayar pada saat jatuh tempo jika credit tersedia dengan pembayaran yang ditangguhkan
  • Mengaksep bill of exchange (draft) yang ditarik oleh beneficiary dan membayar pada saat jatuh tempo, jika credit tersedia dengan akseptasi.

Pihat Pihak terkait dalam Letter of Credit (L/C)
  1. Applicant, pihak yang meminta kepada banknya untuk menerbitkan L/C kepada beneficiary biasanya importer
  2. Beneficiary, pihak yang menerima L/C atau pihak yang mendapatkan manfaat dari terbitnya L/C.
  3. Issuing Bank, yaitu bank yang menerbitkan Letter of Credit/Credit atau L/C atas permintaan applicant atau atas nama bank sendiri.
  4. Advising Bank, bank yang menerima L/C dari Iss. Bank dan meneruskan L/C tersebut kepada beneficiary atau bank lain yang ditunjuk dalam L/C.
  5. Negotiating Bank, bank yang mengambil-alih (melakukan negosiasi) dokumen L/C
  6. Reimbursing Bank, bank yang ditunjuk oleh Iss. Bank untuk melakukan pembayaran atas tagihan negosiasi dokumen L/C yang diajukan oleh negotiating bank.
  7. Paying Bank, bank yang bertugas membayar atas adanya tagihan dokumen L/C.
  8. Accepting Bank, bank yang mengaksep draft (wesel) yang ditarik oleh beneficiary dan membayarnya pada saat jatuh tempo.
  9. Confirming Bank, bank selain Iss. Bank yang juga menjamin pembayaran L/C yang diterbitkan Issuing Bank.
  10. Transferring Bank, bank yang diberi kuasa di dalam L/C untuk mentransfer L/C atas permintaan beneficiary L/C itu ke beneficiary yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar