Letter of Credit (L/C) atau
Documentary Credit atau Credit merupakan cara pembayaran dalam suatu transaksi Perdagangan Internasional atau transaksi ekspor - impor
yang paling aman bagi seller/eksportir maupun bagi buyer/importir. Berbeda
dengan pola pembayaran lainnya dalam Perdagangan Internasional/transaksi
ekspor-impor, maka Letter of Credit menjadi suatu instrumen atau alat yang
dapat melindungi eksportir dan importir dari tidak dipatuhinya
kewajiban-kewajiban yang dipersyaratkan kedua-belah pihak. Dalam proses
pelaksanaan transaksi Letter of Credit, maka hampir semua bank mengharuskan
agar L/C tunduk
pada UCPDC (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits) yang
merupakan seperangkat ketentuan yang berlaku universal terhadap setiap Letter
of Credit/Documentary Credit. Bila suatu L/C atau credit mengindikasikan secara
tegas bahwa L/C tunduk kepada UCPDC. Maka UCPDC mengikat semua pihak kecuali
dengan tegas dimodifikasi atau tidak diberlakukan oleh Credit.
Definisi
Letter of Credit
Pasal
2 UCPDC Revisi 2007, Publikasi ICC No.600 atau dikenal dengan UCP 600
mendefinisikan sebagai berikut :
Letter of Credit atau Credit berarti
setiap janji, bagaimanapun dinamakan atau diuraikan, yang bersifat irrevocable
dan karenanya merupakan janji pasti dari Issuing Bank untuk membayar presentasi
yang sesuai, membayar/honour berarti :
- Membayar atas unjuk jika credit tersedia dengan pembayaran atas unjuk
- Menanggung janji pembayaran yang ditangguhkan dan membayar pada saat jatuh tempo jika credit tersedia dengan pembayaran yang ditangguhkan
- Mengaksep bill of exchange (draft) yang ditarik oleh beneficiary dan membayar pada saat jatuh tempo, jika credit tersedia dengan akseptasi.
Pihat
Pihak terkait dalam Letter of Credit (L/C)
- Applicant, pihak yang meminta kepada banknya untuk menerbitkan L/C kepada beneficiary biasanya importer
- Beneficiary, pihak yang menerima L/C atau pihak yang mendapatkan manfaat dari terbitnya L/C.
- Issuing Bank, yaitu bank yang menerbitkan Letter of Credit/Credit atau L/C atas permintaan applicant atau atas nama bank sendiri.
- Advising Bank, bank yang menerima L/C dari Iss. Bank dan meneruskan L/C tersebut kepada beneficiary atau bank lain yang ditunjuk dalam L/C.
- Negotiating Bank, bank yang mengambil-alih (melakukan negosiasi) dokumen L/C
- Reimbursing Bank, bank yang ditunjuk oleh Iss. Bank untuk melakukan pembayaran atas tagihan negosiasi dokumen L/C yang diajukan oleh negotiating bank.
- Paying Bank, bank yang bertugas membayar atas adanya tagihan dokumen L/C.
- Accepting Bank, bank yang mengaksep draft (wesel) yang ditarik oleh beneficiary dan membayarnya pada saat jatuh tempo.
- Confirming Bank, bank selain Iss. Bank yang juga menjamin pembayaran L/C yang diterbitkan Issuing Bank.
- Transferring Bank, bank yang diberi kuasa di dalam L/C untuk mentransfer L/C atas permintaan beneficiary L/C itu ke beneficiary yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar