PENGERTIAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Pengertian hubungan industrial berdasarkan Pasal
1 angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah suatu sistem hubungan yang berbentuk
antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari
unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang berdasarkan pada nilai-nilai
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
TUJUAN :
HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
|
||||||
|
|
- · stabilitas perusahaan yang terkendali ( mantap dan dinamis )
- · pertumbuhan perusahaan yang cukup tinggi
- · pemerataan hasil-hasil perusahaan
POKOK-POKOK PELAKSANAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PANCASILA
Pasal 103 UU Ketenagakerjaan mengatur
bentuk-bentuk sarana hubungan industrial adalah:
1. Serikat
pekerja/serikat buruh
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi
yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di
luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan
bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya.
2. Organisasi pengusaha
Sama halnya dengan pekerja, para pengusaha juga
mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi
atau asosiasi pengusaha. Asosiasi pengusaha sebagai organisasi atau perhimpunan
wakil pimpinan perusahaan-perusahaan merupakan mitra kerja serikat pekerja dan
Pemerintah dalam penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan
industrial. Asosiasi pengusaha dapat dibentuk menurut sektor industri atau
jenis usaha, mulai dari tingkat lokal sampai ke tingkat kabupaten, propinsi
hingga tingkat pusat atau tingkat nasional.
3. Lembaga kerja sama
bipartit
Lembaga kerja sama bipartit adalah forum
komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan
industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan
serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. Setiap perusahaan
yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib
membentuk lembaga kerja sama bipartit.
4. Lembaga kerja sama
tripartit
Lembaga kerja sama tripartit adalah forum
komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang
anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat
buruh dan pemerintah.
MASALAH KHUSUS DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
PANCASILA
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UUPHI”), yang dimaksud
perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan
pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak
perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Apabila terjadi
perselisihan hubungan industrial, mak ada 2 (dua) cara untuk
menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tersebut yaitu dengan
perundingan bipatrit dan perundingan tripatrit. Jika ternyata penyelesaian
perselisihan hubungan industrial tidak dapat diselesaikan melalui perundingan
bipatrit, maka tahap yang dipakai untuk menyelesaikan perselisihan adalah
penyelesaian melalui tripatrit yaitu secara mediasi.
Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial
melalui cara mediasi bersifat wajib (mandatory) apabila cara
penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase tidak disepakati oleh para
pihak. Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang
berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU PHI
diatur bahwa dalam selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima
pelimpahan penyelesaian perselisihan, mediator harus sudah mengadakan
penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar