sHUBUNGAN
INDUSTRIAL PANCASILA
Hubungan
industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau
berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan.
Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan
langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu
masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi
yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen
atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai
kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan,antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan
industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut.
Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara
manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.
Prinsip Hubungan Industrial
Prinsip hubungan industrial didasarkan
pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan kelangsungan
perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip
berikut ini:
1. Pengusaha dan
pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama mempunyai
kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan.
2. Perusahaan
merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang.
3. Pengusaha dan
pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi yang
berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas.
4. Pengusaha dan
pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan.
5. Tujuan pembinaan
hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusahan dan ketentraman
bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
6. Peningkatan
produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu
kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.
Sementara
itu pihak-pihak yang berkepentingan dengan hubungan tersebut antara lain :
1. Pekerja (Buruh/Labour)
Secara
defenitif “buruh” dapat diartikan orang yang bekerja di bawah perintah orang
lain, dengan menerima upah karena dia melakukan pekerjaan di perusahaan.
Sedangkan
istilah “pekerja” sangat luas, yaitu setiap orang yang melakukan pekerjaan,
baik dalam hubungan pekerjaan maupun di luar hubungan pekerjaan .
2. Pengusaha
(Majikan)
Istilah
“pegusaha” digunakan untuk mengganti istilah “majikan”. Secara defenitif
pengusaha adalah seseorang yang dengan bebas mempekerjakan orang lain dengan
memberi upah untuk bekerja pada perusahaannya.
3. Serikat Pekerja
(Serikat buruh/labour union)
Serikat
pekerja merupakan serikat atau asosiasi para pekerja untuk jangka waktu yang
panjang dan berlangsung terus menerus dibentuk dan diselenggarakan dengan
tujuan memajukan atau mengembangkan kerja sama dan tanggung jawab bersama baik
antara para pekerja maupun antara pekerja dengan pengusaha. Jadi tujuannya
dapat bersifat intern maupun ekstern.
4. Asosiasi Pengusaha
Indonesia
Asosiasi
Pengusaha Indonesia merupakan organisasi para pengusaha Indonesia, atau
disingkat APINDO. Berdiri pada 31 Januari 1952. APINDO adalah suatu wadah
kesatuan para pengusaha yang ikut serta untuk mewujudkan kesejahteraan sosial
dalam usaha melalui kerja sama yang terpadu serasi antara pemerintah, pengusaha
dan pekerja.
B. GERAKAN BURUH
Menurut The
Encyclopedia of Social Science,
gerakan buruh merupakan seluruh aktivitas para penerima upah untuk memperbaiki
kondisi kerja dan kehidupan mereka. Gerakan buruh dapat bersifat sementara
maupun permanen, yang akhirnya berkembang menjadi serikat buruh atau
serikat pekerja.
Beberapa
tokoh perburuhan seperti : Kerr, Dunlop, Herbison, dan Myers menyimpulkan
bahwa industrialisasi telah menciptakan berbagai macam organisasi kaum
buruh, walaupun berbeda dalam fungsi , struktur kepemimpinan
dan ideologi.
Industrialisasi
menciptakan ketidakseimbangan para pekerja, sehingga tujuan gerakan buruh juga
selalu berubah-ubah dari masa ke masa. Untuk itu, perlu dikemukakan dan
dibahas beberapa teori sehubungan dengan gerakan buruh seperti :
1) Teori Revolusi
Teori
Revolusi muncul dari pergerakan buruh sosialis dan komunis. Menurut pandangan
pemuka-pemuka teori Revolusi, sejarah adalah catatan tentang perjuangan kelas.
Kelas pekerja diciptakan oleh industrialisasi. Dalam teori ini berusaha
menciptakan suatu dunia tanpa kelas-kelas dalam masyarakat, sehingga keadaan
masyarakat dalam persamaan ekonomi bagi semua oarang.
2) Teori Demokrasi
Industri
Teori ini
memasukkan unsur demokrasi dalam hubungan kerja Inudstri. Berdasarkan
penelitian Sydney dan Beatrice Webb terhadap serikat buruh di Inggris, maka
dikemukakan teori Demokrasi Industri. Mereka menyimpulkan bahwa perkembangan
serikat buruh dalam hubungan kerja industri sejajar dengan pertumbuhan
demokrasi dalam pemerintahan.
Di lain
pihak, Sumner Sliehter mengemukakan bahwa melalui serikat pekerja dapat
dikembangkan peraturan kerja menjadi suatu sistem : System of Industrial
Jurisprudence. Sistem ini lebih bersifat melindungi para pekerja daripada
sistem hukum yang melindungi warga negara dari tindak kesewenangan pemerintah.
3) Teori Business Unionism
Teori ini
lebih mengutamakan pada aspek ekonomis daripada aspek politisnya. Menurut teori
ini, karyawan bersedia bergabung menjadi anggota serikat buruh agar dapat
diwakili dalam perundingan dan tawar-menawar tentang syarat-syarat kerja,
kondisi kerja, kontrak kerja dan dalam pengawasan hubungan kerja sehari-hari.
Dalam
pandangan Samuel Gempers pemimpin pertama American Federation of Lauber, serikat buruh dibentuk untuk meningkatkan upah dan
jaminan ekonomis, menurunkan jam kerja, melindungi kesehatan dan mencegah
tindakan sewenang-wenang dari para pengusaha.
Sedangkan
Strasser dan John Mitchel menyatakan bahwa motivasi mereka bergabung menjadi
anggota serikat buruh karena terdorong oleh kebutuhan harian (ekonomis dan non
ekonomis).
D. Teori Sosiopsikologis
Menurut
teori ini, serikat buruh dianggap sebagai wadah bagi para buruh agar dapat
memenuhi berbagai macam kebutuhan dan keinginan mereka.
Cartleton
H. Parker memandang keanggotaan serikat buruh memberikan suatu kesempatan untuk
memuaskan segala kebutuhan pada anggota dalam hubungan kerja mereka.
E. Teori Perubahan
Menurut
teori ini, tujuan serikat buruh akan selalu berubah-ubah sesuai dengan
perubahan kondisi kerja dalam perusahaan dan perubahan masyarakat.
Selig
Perlman menyatakan bahwa gerakan buruh ditentukan oleh beberapa faktor :
1. Resistensi
pengusaha/kapitalis
2. Kekuasaan kaum
intelektual terhadap gerakan buruh
3. Kematangan
mentalitas serikat buruh
Oleh karena
beberapa faktor tersebut maka program serikat buruh akan selalu berubah-ubah
sesuai dengan perubahan faktor-faktor penentunya.
C. TEORI SEHUBUNGAN DENGAN SERIKAT BURUH
Serikat
Pekerja/ Buruh adalah organisasi yg dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/
buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yg bersifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/ buruh dan keluarganya.
Terkait
dengan kehadiran serikat buruh, muncul berbagai teori yang dibangun berdasarkan
beberapa pandangan. Teori tersebut diantaranya,
1. Teori Kemakmuran
Umum
Kebanyakan
anggota pimpinan serikat buruh beranggapan bahwa apa yang baik bagi serikat
buruh, baik pula bagi bangsa. Upah tinggi yang diperjuangkan oleh serikat buruh
merupakan sumber tenaga beli yang mendorong dan memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Tuntutan
jaminan sosial dan kesehatan oleh serikat-serikat buruh dipandang sebagai suatu
tuntutan yang akan memberi manfaat bagi mereka yang berada di luar serikat
buruh. Terhadap pendapat tersebut, dilancarkan kecaman bahwa serikat buruh
bertanggungjawab atas : WAGE PUSH INFLATION, upah tinggi cenderung menaikkan
inflasi.
Terhadap
kecaman ini, serikat buruh membantah dengan menyatakan bahwa upah tinggi akan
menaikkan produktivitas. Produktivitas yang tinggi akan menurunkan biaya
produksi. Maka tuntutan kenaikan upah tidak akan menimbulkan inflasi tetapi
sebaliknya menurunkan harga-harga barang.
2. Teori Labour
Marketing
Menurut
teori ini, kebanyakan kondisi di tempat buruh bekerja ditentukan oleh kekuatan
dan pengaruh buruh di pasar dengan tenaga kerja. Serikat buruh menganggap
dirinya sebagai economic agent di pasar-pasar tenaga kerja. Apabila persediaan
tenaga kerja lebih besar daripada permintaan akan tenaga kerja, harga tenaga
kerja menjadi murah/rendah. Maka supaya tidak merosot harus diadakan
keseimbangan.
3. Teori
Produktivitas
Menurut
teori ini, upah ditentukan oleh produktivitas karyawan. Maka produktivitas yang
lebih tinggi harus memperoleh upaya yang lebih tinggi pula.
4. Teori Bargainning
Menurut
teori bargainning modern, baik karyawan maupun majikan memasuki pasar tenaga kerja tanpa
harga permintaan/penawaran yang pasti. Tetapi ada batas harga
permintaan/penawaran tertinggi dan terendah. Dalam batas-batas harga tersebut,
tingkat upah ditentukan oleh kekuatan bargainning kedua
belah pihak. Buruh individual yang berkekuatan lemah harus menerima tingkat
upah yang terendah. Sebaliknya, serikat buruh dapat menggunakan kekuatan
ekonominya yang lebih besar untuk menuntut tingkat upah yang lebih tinggi.
5. Oposisi Loyal
terhadap Manajemen
Teori ini
tidak menyarankan serikat buruh menjadi manajer atau serikat buruh membantu
majikan dalam tugas mereka sebagai manajer, akan tetapi teori ini menganjurkan
serikat buruh menolak tanggung jawab atas manajemen.
D. PERKEMBANGAN TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG SERIKAT
BURUH
Kehadiran
serikat buruh dimaksudkan untuk menciptakan dan mempertahankan serikat buruh
yang berwenang dan kuat serta dapat mewakili anggotanya dan melaksanakan
persetujuan yang telah dicapai dengan pihak terkait. Untuk dapat melakukan
tindakan yang efektif, serikat buruh harus bertindak tegas mengenai hak dan
kewajiban anggotanya.
Melihat
perkembangan teori perburuhan maka ada beberapa cara yang ditempuh oleh serikat
buruh dalam meraih pengakuan dari majikan mereka. Diantaranya adalah dengan
melakukan protes secara teorganisir. Selain itu serikat buruh juga melakukan
kontrol disiplin di internal mereka.
Perkembangan
tanggungjawab dan wewenang buruh bila dilihat secara teoritis terbagi atas tiga
yakni Union Security, sarana serikat buruh menghadapi majikan dan Internal Control and Diciplene.
1. Union Security
a. Anti Union Shop
Serikat
buruh sama sekali tidak diakui. Perusahaan menolak untuk memberikan kerja
kepada anggota serikat buruh.
b. Open Shop
Majikan
masih tetap tidak mengakui serikat buruh sebagai wakil pada buruh. Majikan
langsung berurusan dengan para buruh secara individual.
c. Exclusive
Bargainning Agent
Serikat
buruh diakui sebagai satu-satunya wakil buruh. Serikat buruh bertanggung jawab
atas perundingan-perundingan yang menyangkut kondisi bagi semua karyawan,
termasuk karyawan yang tidak menjadi anggota serikat buruh.
d. Preferential
Shop
Majikan
memberi prioritas bagi buruh yang menjadi anggota serikat buruh.
e. Maintenance of
Membership
Semua
karyawan yang menjadi anggota serikat buruh pada atau setelah tanggal tertentu
harus tetap menjadi anggota selama jangka waktu persetujuan kerja.
f. Agency
Shop
Semua
karyawan harus membayar iuran kepada serikat buruh meskipun tidak menjadi
anggota serikat buruh.
g. Union Shop
Semua
karyawan harus menjadi anggota serikat buruh. Majikan dapat mempekerjakan
orang-orang yang bukan anggota serikat buruh tetapi setelah mereka diterima
sebagai karyawan harus menjadi anggota serikat buruh.
h. Closed Shop
Hanya
anggota serikat buruh yang dapat diterima sebagai karyawan.
i. Check
off
Majikan
memotong dari upah buruh sejumlah uang untuk disetorkan ke dalam kas serikat
buruh sebagai iuran buruh.
2. Sarana Serikat Buruh Menghadapi
Majikan
Sarana
serikat buruh menghadapi majikannya diantaranya adalah:
1. Pemogokan
a. Economic Strike
Tindakan
pemogokan yang dipicu oleh faktor keinginan menaikkan upah.
b. Unfair Labour Practice Strike
Tindakan
pemogokan yang dipicu oleh sikap protes atas tindakan sewenang-wenang
perusahaan. Misalnya karena ada tindakan menghalangi karyawan menjadi anggota
serikat buruh, kebijakan diskriminatif, dan lain sebagainya.
c. Smphathetics Strikes
Tindak pemogokan
bukan karena alasan protes terhadap perusahaan sendiri, melainkan karena
dukungan atas aksi mogok buruh di perusahaan lain.
d. General Strike
Tindak
pemogokan yang merupakan perluasan dari Sympathetics Strike karena melibatkan
seluruh atau sebagian besar anggota di dalam suatu kelompok atau wilayah
tertentu
e. Outlaw Strike
Tindak
pemogokan yang dijalankan tanpa instruksi dari serikat buruh selaku pemegang
kuasa kebijakan
f. Flash Strike of
Quickie
Tindak
pemogokan yang didorong oleh anggota tertentu dari serikat buruh dan kadang
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Tindakan ini termasuk pemogokan liar
g. Sit Down Strike
Tindak
pemogokan tanpa meninggalkan tempat bekerja sehingga mereka tetap menguasai
fasilitas produksi
h. Slow Strike
Bukan
pemogokan dalam arti sebenarnya melainkan tindakan memperlambat kecepatan kerja
untuk mengurangi efektifitas produksi.
2. Pemagaran
Tindakan
protes yang dilakukan di depan pintu masuk perusahaan dengan tujuan menyatakan
pada publik bahwa sedang terjadi perselisihan terkait buruh. Mereka
melakukannya untuk meminta dukungan publik.
Tindakan
menjadi efektif karena dapat mengakibatkan terhentinya pengangkutan dari dalam
maupun dari luar perusahaan. Berhentinya pengangkutan dapat memicu penghentian
operasi perusahaan dan berhentinya para buruh bekerja.
3. Boikot
Tindakan
protes dengan memboikot produk dari perusahaan yang sedang diboikot kepada
anggota serikat buruh melalui media-media yang tersedia.
Boikot
dapat bersifat primer atau sekunder. Bersifat primer dimaksudkan sebagai tindak
boikot pada perusahaan yang tidak mau memenuhi tuntutan serikat buruh.
Sementara bersifat sekunder berarti melibatkan pihak ketiga yang tidak terkait
langsung dengan perselisihan antara perusahaan dan buruh. Misalnya pihak
pemborong atau masyarakat umum yang biasanya menggunakan barang dari perusahaan
tersebut.
3. Internal Control and Diciplene
Dalam
kaitannya dengan penyelenggaraan hubungan industrial, serikat buruh memberi
kekuasaan kepada para pengurus serikat untuk bertindak terhadap anggotanya yang
menentang pimpinan atau menolak taat pada aturan yang disertakan dalam
perjanjian kerja. Sangsi dapat berupa denda atau pemecatan keanggotaan. Selain
itu antara majikan dan buruh dibuat suatu perjanjian kolektif. Perjanjian ini
memuat kebijakan dan praktek kerja yang telah disepakati bersama oleh kedua
pihak dalam perundingannya. Perundingan ini biasanya dimulai dengan sebuah
penjelasan tentang maksud diadakannya perjanjian. Dalam perjanjian ini terdapat
beberapa klausula yang biasanya pula disertakan. Meliputi masalah upah dan
gaji, jam kerja, jaminan sosial, pengakuan terhadap serikat buruh, dan
lain-lain.
Beberapa
dasar yang dipakai sebagai rujukan kehadiran serikat buruh antara lain :
v Undang-undang Dasar Negara RI Th. 1945
v Piagam PBB tentang Hak2 azazi manusia Pasal
20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)
v UU No. 18 th. 1956 tentang Ratifikasi
Konvensi ILO No. 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama
v KePres No. 23 th. 1998 tentang
Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang kebabasan berserikat dan perlindungan hak
berorganisasi
v KeMenaker No. PER-201/MEN/1999 tentang
Pendaftaran Serikat Pekerja
v KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang
tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja
v UU No. 21 th. 2000 tentang Serikat
Pekerja (SP)
v UU No. 13 th. 2003 tentang
Ketenagakerjaan
v UU No. 2 th. 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yg
bersangkutan
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar